DAMPAK TERHADAP HAK PEREMPUAN DAN ANAK DALAM ITSBAT NIKAH SIRI MENURUT PERSPEKTIF MAQASHID AL-SYARIAH

Studi di desa Pulung Kencana, Kec. Tulang Bawang Tengah, Kab. Tulang Bawang Barat

Authors

  • Muhammad Fath Arrayyan STAI Darussalam Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v14i02.10994

Keywords:

Nikah Siri, Itsbat Nikah, Hak Perempuan, Hak Anak, Maqashid al-Syariah

Abstract

Perkawinan merupakan institusi yang memiliki dimensi agama, sosial, dan hukum. Dalam praktiknya, masih ditemukan perkawinan yang dilaksanakan menurut agama tetapi tidak dicatatkan kepada pejabat yang berwenang, yang dalam masyarakat dikenal dengan istilah nikah siri. Perkawinan yang tidak tercatat dapat menimbulkan persoalan terhadap kepastian dan perlindungan hukum, terutama bagi perempuan dan anak. Salah satu mekanisme hukum yang tersedia untuk memperoleh kepastian terhadap perkawinan yang belum tercatat adalah itsbat nikah melalui Pengadilan Agama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak perkawinan siri terhadap hak perempuan dan anak serta menganalisis fungsi itsbat nikah dalam perspektif maqashid al-syariah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum primer meliputi Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan, sedangkan bahan hukum sekunder berupa kitab fikih dan literatur maqashid al-syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan yang tidak tercatat dapat menimbulkan kerentanan hukum bagi perempuan dalam memperoleh hak-hak sebagai istri serta dapat memengaruhi pemenuhan hak anak, terutama terkait identitas, hubungan keperdataan, nafkah, dan perlindungan hukum. Itsbat nikah dapat menjadi instrumen untuk memberikan kepastian hukum terhadap perkawinan yang memenuhi persyaratan, sekaligus membuka akses terhadap perlindungan hak perempuan dan anak. Dalam perspektif maqashid al-syariah, itsbat nikah memiliki relevansi dengan prinsip hifz al-nasl, hifz al-mal, hifz al-nafs, dan prinsip keadilan. Dengan demikian, penerapan itsbat nikah perlu diarahkan tidak hanya pada kepastian administratif, tetapi juga pada terwujudnya kemaslahatan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak

References

Akmal, A. M., Mundzir, C., & Asti, M. J. (2024). Legal Solutions For Domestic Violence in Unregistered Marriages in Indonesia: Integrating Maqasid al-Shari’ah. Jurnal Hukum Keluarga, 7(2), 768–788. https://doi.org/10.22373/ujhk.v7i2.25971

Aprelineta, & Nelli, J. (2026). Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Nikah Sirri : Rekonstruksi Maqāṣid al-Syarī ‘ ah dalam Harmonisasi Hukum Islam dan Hukum Nasional Indonesia. Journal of Innovative and Creativity, 6(1), 9067–9074.

Aprilia, N. D., Ramadhani, H. Y., Isma, V. L., & Prasetyo, M. N. F. (2026). Pernikahan Siri Dalam Perspektif Pasal 402 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik (JMIA), 3(4), 142–157.

Aprinelita, & Nelli, J. (2026). Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Dalam Nikah Sirri: Rekonstruksi Maqasid Al-Syari’ah Dalam Harmonisasi Hukum Islam dan Hukum Nasional Indonesia. Journal of Education, Administration, Training, and Religion, 7(1), 13–20.

Firdaus, S. N., Sj, F., & Thoriquddun, M. (2021). Dampak Nikah Siri Terhadap Istri dan Anak Perspektif Maqashid Al-Syari’ah al Syathibi (Studi Desa Bangsalsari Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember). Jurnal Al-Ijtimaiyyah, 7(2), 165–194. https://doi.org/10.22373/al-ijtimaiyyah.v7i2.9726

Harsya, R. M., Lala, A., Fatakh, A., & Samud. (2024). HUKMY : Jurnal Hukum Volume 4, No. 1, April 2024. Jurnal Hukum, 4(1), 491–501.

Hijjati, M., & Hayati, F. (2025). Analisis Mashlahat Terhadap Kebijakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Dalam Permendagri No.109 Tahun 2019 Terkait Penerbitan Kartu Keluarga Bagi Perkawinan Tidak Tercatat Di Kota Banjarbaru. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence,Economic and Legal Theory, 3, 762–773.

Khairunnisa, A. F. (2025). Keabsahan Surat Pernyataan Talak Pada Poligami Siri Menurut Hukum Perkawinan Islam Dalam Perspektif Al-Ahkam Al-Khams Dan Maqashid Al-Syariah. Indonesian Notary, 7(1). https://doi.org/10.21143/notary.vol7.no1.58

Koesnaedy, S. Z. A., Putri, K. R., Ghani, M. I., & Fadillah, R. H. (2026). Perlindungan Hak Keperdataan Istri dan Anak dalam Perkawinan Siri : Analisis Siyasah Syari ’ ah terhadap Celah Hukum Positif & Fiqih. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik, 4(1), 1–7.

Mujenih, & Pebrian, A. (2026). Fenomena Nikah Siri Di Samarinda Dalam Perspektif Maslahah Al- Mursalah : Kajian Yuridis-Empiris. Science and Education Journal, 5(2), 5340–5349.

Ningrum, F. W. (2025). Nikah Siri dan Dampaknya Terhadap Hak Perempuan dan Anak dalam Itsbat Nikah. Jurnal Terapan Hukum Islam Dan Kajian Filsafat Syariah, 2, 60–72.

Nisa, A. M., Jumriani, Hasan, H., & Suhufi, M. (2026). Nikah Sirri Perspektif Fiqih Kontemporer. Jurnal Keilmuan Multi Displin, 4(36).

Nurkholis, A., Zubaeri, A., & Fauzizah, I. (2022). Analisis Maqasid Syari ’ ah Terhadap Putusan Hakim Pengadilan Agama Rembang Nomor 61 / Pdt . P / 2019 / PA . Rbg Tentang Isbat Nikah Siri. Jurnal Syari’ah Dan Hukum, 1, 2828–2833.

Nurmadiah, R. (2024). Urgensi Isbat Nikah Sebagai Aspek Legalitas Nikah Sirri. Journal of Comprehensive Islamic Studies, 2(2), 1–9.

Prawiro, T. (2025). Nikah Siri dan Paradoks Fatwa MUI. Jurnal Media Informasi Dan Komunikasi Ilmiah, 07(02), 98–109.

Rachman, S., & Janah, I. W. (2026). Kedudukan Hukum Anak yang Lahir dari Pernikahan Siri Kontemporer. Jurnal Muqaddimah, 17(46), 54–65.

Rani, E., Musthato, & Prima, A. (2025). Tinjauan Maqashid Al-Syariah terhadap Kepastian Hukum Pencatatan Perkawinan di KUA Kecamatan Bengalon. Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 02, 217–226.

Roziqin, M. K., & Anwar, K. (2023). Pemenuhan Hak Anak Dalam Penerbitan Kartu Keluarga Bagi Pasangan Nikah Siri Perspektif Permendagri No. 9 Tahun 2016 Dan Maqasid Asy-Shari-ah. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 07(9), 23–57.

Safitri, R. (2026). Penetapan Isbat Nikah Dari Poligami Siri Demi Kemaslahatan Anak: Analisis Terhadap Penetapan Mahkamah Agung Nomor 223 K/AG/2020. Journal for Islamic Studies, 9(3), 1314–1327. https://doi.org/10.31943/afkarjournal.v9i3.3529.Judicial

Tari, L., & Nasution, I. (2023). Analisis Putusan Pengadilan Agama Kandangan Nomor 51 / PDT . G / 2021 / PA . KDG Tentang Isbat Nikah Poligami Perspektif Sema Nomor 3 Tahun 2018 dan Maqasid Syari ’ ah. Jurnal Unes Law Review, 6(2), 5057–5067.

Thaha, M. M., & Yusuf, R. M. (2024). Studi Putusan Hakim Tentang Penetapan Isbat Nikah Di PA Kuningan (Studi Kasus No. 414/PDT.P/2022/PA.KNG Dan No.350/PDT.P/2022/PA.KNG. Journal of Islamic Law, 5(01), 1–16.

Veronica, V. N., Marwin, & Sukandi, A. (2026). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Hasil Nikah Sirri yang Tidak Tercatat Perspektif Maqashid Syariah. Jurnal Ilmiah Ar-Risalah: Media Keislaman, Pendidikan Dan Hukum Islam, 24.

Wasik, A. (2026). Nikah Siri dalam Perspektif Maqasid al-shari’ah Analisis Hifz al-Nasl dan Perlindungan Hak Anak. Jurnal Pemikiran Fikih Dan Usul Fikih, 8, 70–88.

Zaman, Q. (2025). Implikasi Hukum Nikah Siri dan Nikah Daring terhadap Hak-Hak Anak dalam Keluarga Islam. Journal of Islamic Law and Society, 1(1).

Downloads

Published

2026-10-28

How to Cite

Arrayyan, M. F. (2026). DAMPAK TERHADAP HAK PEREMPUAN DAN ANAK DALAM ITSBAT NIKAH SIRI MENURUT PERSPEKTIF MAQASHID AL-SYARIAH: Studi di desa Pulung Kencana, Kec. Tulang Bawang Tengah, Kab. Tulang Bawang Barat. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 14(02), 85–94. https://doi.org/10.30868/am.v14i02.10994

Citation Check