PIDANA PERINGATAN BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA DALAM KUHP NASIONAL

ANALISIS HUKUM POSITIF DAN PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM

Authors

  • Azzriel Al Bari Daulay Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, Indonesia
  • Rasina Padeni Nasution Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v14i02.11025

Keywords:

Anak yang berkonflik dengan hukum, pidana peringatan, al-‘afw, keadilan restoratif, hukum pidana Islam.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta mengkaji konsep pidana peringatan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan relevansinya dengan konsep al-‘afw (pemaafan) dalam hukum pidana Islam. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis komparatif-konseptual yang menghubungkan pidana peringatan sebagai bentuk pemidanaan terhadap anak dalam hukum pidana nasional dengan konsep al-‘afw dalam hukum pidana Islam, khususnya dalam kaitannya dengan pemaafan, pembinaan, dan pemulihan hubungan sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak sebagai pelaku tindak pidana tetap merupakan subjek hukum yang berhak memperoleh perlindungan khusus dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, keadilan restoratif, diversi, pembinaan, dan reintegrasi sosial. Pidana peringatan merupakan salah satu bentuk pidana pokok bagi anak yang menekankan teguran, pendidikan, dan pertanggungjawaban yang proporsional tanpa mengutamakan penderitaan sebagai tujuan pemidanaan. Temuan utama penelitian ini menunjukkan bahwa pidana peringatan memiliki relevansi substantif dengan konsep al-‘afw dalam orientasinya terhadap kesempatan memperbaiki diri, pengendalian respons punitif, dan pencapaian kemaslahatan. Meskipun demikian, *al-‘afw* merupakan konsep pemaafan yang memiliki landasan normatif dan cakupan tersendiri dalam hukum pidana Islam, sedangkan pidana peringatan merupakan bentuk sanksi formal yang dijatuhkan berdasarkan ketentuan hukum pidana nasional. Oleh karena itu, hubungan keduanya terletak pada kesamaan nilai pemaafan, perbaikan perilaku, dan pemulihan sosial, bukan pada kesamaan bentuk maupun akibat hukumnya. Penelitian ini menegaskan bahwa nilai *al-‘afw* dapat menjadi perspektif etis dalam memahami orientasi pembinaan pidana peringatan terhadap anak, dengan tetap memperhatikan pertanggungjawaban pidana, perlindungan korban, dan kepastian hukum.

Author Biography

Rasina Padeni Nasution, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan

Lecturer in the Faculty of Sharia and Law, State Islamic University of North Sumatra, Medan

References

Afwa, Khudzil, and Kharis Nugroho. “Semantic Analysis of Al-’Afw as the Basic Principle of Forgiveness and Restorative Justice in the Qur’an.” R Eslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal 7, no. 6 (2026): 1671–92. https://doi.org/10.47476/reslaj.v7i6.7860.

Ali, Mahrus, Hamad F. Al-Fahad, and Wasik Maulana. “Philosophical Foundation, Application, and Controversies of Judicial Pardon in Islamic Criminal Law, Indonesian Penal Code, and the Criminal Justice System of Kuwait.” De Jure: Jurnal Hukum Dan Syar’iah 17, no. 2 (2025): 624–48. https://doi.org/10.18860/j-fsh.v17i2.32629.

Andin, A. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum. Medan: LBM Press, 2025.

Faridah, Siti Rokhani, Raisatul Mukminah, and Rizky Pratama Putra. “Al Afw Dan Ash Shafh.” Jurnal Al Ashriyyah 10, no. 01 (2024): 101–10. http://jurnal.nuruliman.or.id/index.php/alashriyyah.

Hasan, Hasbi. “Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia.” Jurnal Hukum Dan Peradilan 2, no. 2 (July 31, 2013): 247–62. https://doi.org/10.25216/jhp.2.2.2013.247-262.

Hiariej, Eddy O.S, and Topo Santoso. Anotasi KUHP Nasional. Jakarta: Rajawali Pers, 2025.

Hidayah, Arbiatun. “Makna Al- ‘Afw Dalam Surah Al-Baqarah Ayat 219 Perspektif Tafsīr Al-Marāghī.” Anwarul 3, no. 5 (2023): 1110–20. https://doi.org/10.58578/anwarul.v3i5.1778.

Kurniawan, Itok Dwi, and Ismawati Septiningsih. “Sosialisasi Produk Hukum Tentang Undang-Undang Perlindungan Anak Di Sekolah Menegah Pertama (SMP) Negeri 1 Tasikmadu Kabupaten Karanganyar.” Adi Widya; Jurnal Pengabdian Masyarakat 9, no. 1 (2023): 37–40. https://doi.org/10.33061/awpm.v7i1.8268.

Lestari, Wilda. “Ta’zir Crimes in Islamic Criminal Law: Definition Legal Basis Types and Punishments.” Al-Qanun : Jurnal Kajian Sosial Dan Hukum Islam 05, no. 1 (2024): 22–32. https://doi.org/10.58836/al-qanun.v5i1.21486.

Mahesa, Pande Komang Surya, and Ayu Putu Laksmi Danyathi. “Penerapan Prinsip Ultimum Remedium Dalam Kebijakan Kriminalisasi Di Indonesia: Tinjauan Teoritis Dan Praktis.” Jurnal Media Akademik (JMA) 3, no. 9 (2025): 1–17. https://doi.org/https://doi.org/10.62281/ax2d1f19.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. IV. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.

Muchlis, Ahmad. “PENEGAKAN PRINSIP KEPENTINGAN TERBAIK ANAK PADA PENERAPAN DIVERSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK.” Jurnal Hukum Progresif 12, no. 1 (2024). https://doi.org/https://doi.org/10.14710/jhp.12.1.66-77.

Nasution, Rasina Padeni, Swity Milen, Kahyun Irgi Ramadhan, Kamilatunnisa Sitorus, and Ahmadil Chandra. “Praktek Due Process of Law Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Di Tinjau Dari Putusan Pengadilan Negeri Medan Tahun 2022-2023.” Jurnal Begawan Hukum (JBH) 2, no. 1 (2024): 117–28. https://doi.org/https://doi.org/10.62951/jbh.v2i1.89.

Niasa, La, and Amir Faisal. “Penerapan Restoratif Justice Dalam Kerangka Ultimum Remedium Terhadap Penanganan Tindak Pidana.” Sultra Law Review 4, no. 2 (2022): 2434–41. https://doi.org/https://doi.org/10.36701/qiblah.v3i5.1746.

Nofarizal, Dedi, Yusuf Yusuf, and Rudi Pardede. “Penyelesaian Hukum Keadilan Restoratif Terhadap Pelaku Penganiayaan.” Collegium Studiosum Journal 7, no. 2 (2024): 423–38. https://doi.org/https://doi.org/10.56301/csj.v7i2.1350.

Putri, Kartika, and Endang Susilawati. “Harmonization of Diversion Regulations In Juvenile Criminal Cases to Achieve Social Justice For Children In Conflict With The Law.” Indonesian Journal of Law and Justice 2, no. 4 (2025): 1–9. https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i4.4454.

Republik Indonesia. Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Salma, Yolanda Fitria, Ahmad Irzal Fardiansyah, Dona Raisa Monica, Tri Andrisman, and Nikmah Rosidah. “Analisis Pemidanaan Pada Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Dalam Perspektif KUHP Nasional 2023.” Terang : Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum 2, no. 4 (December 30, 2025): 213–22. https://doi.org/10.62383/terang.v2i4.1475.

Soekanto, Soerjono. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada, 2007.

Trilestari, Dheliya, Sri Rahayu, and Erwin. “Problematika Pidana Peringatan Sebagai Pidana Ringan Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana.” PAMPAS: Journal of Criminal Law 6, no. 2 (2025): 262–72. https://doi.org/10.22437/pampas.v6i2.42712.

Utomo, Wawan Mulyo, Sri Yuni Hastuti, and Ridho Sa’dillah. “Reformulasi Penanganan Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Dalam Transisi Menuju KUHP Nasional.” Lex Journal : Kajian Hukum Dan Keadilan 10, no. 1 (January 9, 2026): 27–37. https://doi.org/10.25139/lex.v10i1.11471.

Yusi, Suryani, and Erniwati Erniwati. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Melalui Diversi Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak.” Justici 16, no. 1 (2023): 60–75. https://doi.org/10.35449/justici.v16i1.631.

Zubaidi, Sujiat, and Nindya Ayoumi Delahara. “Al-Furuq Al-Lughawiyyah Baina Al-Alfādz Al-Mutarādifah Fī Al-Qur’ān Al-Karim (Lafdzotā Al-‘Afwu Wa Ash-Shafhu Anmudzajan).” LISANUDHAD 07, no. 02 (2020): 1–31. https://doi.org/10.21111/lisanudhad.v7i2.6743.

Published

2026-09-30

How to Cite

Daukay, A. A. B., & Nasution, R. P. (2026). PIDANA PERINGATAN BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA DALAM KUHP NASIONAL: ANALISIS HUKUM POSITIF DAN PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 14(02), 201–218. https://doi.org/10.30868/am.v14i02.11025

Citation Check